Minggu, 21 Juni 2015

Cara Menggunakan KPS untuk Program Raskin

Bagi Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial, cara memanfaatkan KPS untuk mendapatkan Program RASKIN adalah sebagai berikut:
  • Rumah Tangga Sasaran membawa Kartu Perlindungan Sosial ke Titik Bagi.
  • Rumah Tangga Sasaran mengambil Beras RASKIN di Titik Bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial.
  • Rumah Tangga Sasaran dapat membawa pulang 15 Kg Beras RASKIN setiap bulannya dengan harga tebus Rp. 1.600/Kg di Titik Bagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar